Selasa, 20 November 2012

Pengukuran dan pembersihan lahan di Pecalongan

 Pengukuran lahan oleh petani penggarap anggota Kelompok Tani "Subur Makmur"

Kepastian luas lahan sangat diperlukan dalam penyusunan anggaran dan luasan masing - masing lahan garapan petani penggarap dalam pelaksanaan Program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya Air Berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM). Pengukuran lahan termasuk dalam kegiatan awal dalam program yang digagas oleh Subdit Perencanaan dan Pengembangan Sumberdaya Air, Ditjen Bina Bangda Kemendagri ini.


Pengukuran lahan yang menjadi lokasi program merupakan syarat mutlak sebelum rangkaian kegiatan berikutnya dilaksanakan. Dari luasan lahan tersebut akan dilakukan pembagian atau pengukuran lahan garapan awal petani, sehingga akan didapatkan suatu kepastian bahwa lokasi program di lahan ini seluas sekian persen dan dikerjakan oleh berapa petani penggarap dengan luasan masing - masing sekian. Setelah itu (pengukuran) akan dilakukan pematokan batas - batas, baik batas keseluruhan lahan maupun luasan lahan masing - masing penggarap.

pemasangan patok batas disaksikan bersama oleh petani penggarap

Pemasangan patok batas
Seperti halnya lokasi di Blok Timur Gunung, Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso ini. Luas lahan yang dijadikan lokasi program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber daya air Berbasis Masyarakat di Blok ini seluas 7,5 hektar, yang akan dikerjakan oleh 14 orang penggarap. Masing - masing petani akan mendapatkan lahan garapan seluas 0,53 - 0,56 hektar.

Arti penting pengukuran lahan secara keseluruhan dan pengukuran pada luasan masing - masing petani penggarap adalah :
  1. Sebagai dasar penentuan jumlah bibit dan benih yang diterima oleh masing - masing petani penggarap.
  2. Sebagai dasar penentuan penerimaan pupuk baik organik maupun non organik bagi petani penggarap
  3. Penentuan dasar seluruh anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan program penanganan lahan kritis dan sumberdaya air berbasis masyarakat
  4. Memberikan kepastian, kebersamaan kepada seluruh petani penggarap mengenai hak garapanya
  5. Memudahkan pengertian, pemahaman, pelaksanaan program komprehensif ini sehingga hasilnya dapat optimal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar