| Lahan di dusun Selok |
| Lahan di dusun Sambirejo |
Lahan lokasi program
Penanganan Lahan Kritis dan Sumberdaya Air Berbasis Masyarakat di dusun
Selok, desa/kec. Binangun seluas 5 hektar dan dusun Sambirejo,
desa/kec. Binangun seluas 3 hektar.
Salah
satu lokasi pelaksanaan Program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber Daya
Air berbasis Masyarakat (PLKSDA-BM) di Kabupaten Blitar adalah di Desa
Binangun, kecamatan Binangun. Di tahun 2013 ini, desa Binagun mempunyai 2
(dua) lokasi sekaligus, yaitu di dusun Selok seluas 5 (lima) hektar dan
dusun Sambirejo seluas 3 (tiga) hektar. Selain dua lokasi dalam satu
desa tersebut, di wilayah kecamatan Binangun masih ada satu lokasi lagi,
yaitu di dusun Kalisudo desa Sumberkembar seluas 3 (tiga) hektar.
Persiapan
dan kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dalam pelaksanaan
program penanganan lahan kritis dan sumber daya air ini sudah terlihat
dengan diadakannya sosialisasi ditingkat kabupaten tanggal 14 Februari
2013 yang lalu. Sosialisasi lebih lanjut dan lebih detail lagi akan
dilaksanakan pada akhir bulan Maret 2013 kepada seluruh petani penggarap
di masing - masing kelompok tani dan akan dilanjutkan pengukuran lahan
di lokasi program.
| Wawancara dengan petani |
| Foto bersama pengurus Poktan |
Berdasarkan
progres kegiatan di triwulan pertama tahun 2013, masing - masing lokasi
program penanganan lahan kritis dan sumber daya air berbasis masyarakat
di Kabupaten Blitar khususnya desa/kec Binangun sudah mempunyai
kelompok tani. Di dusun Selok kelompok taninya bernama Maju Makmur dan
di dusun Sambirejo bernama Maju Jaya. Demikian juga dengan lokasi di
dusun kalisudo desa Sumberkembar dengan Kelompok Tani Subur Makmur.
Selain itu sudah ditetapkan petani penggarap yang akan mengelola dan
memanfaatkan lahan kas desa tersebut. Musyawarah dan pembahasan mengenai
penetapan petani penggarap sudah dilaksanakan pada akhir tahun lalu.
Selain
itu, perjanjian antara kelompok tani dengan pemilik lahan (pemerintah)
juga sudah dilaksanakan sehingga transparansi program penanganan lahan
kritis dan sumberdaya air ini benar - benar dilakukan sejak awal
(sebelum pelaksanaan). Hal - hal yang tercantum dalam perjanjian itu
antara lain memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak, sistim bagi
hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk pemerintah. Hal ini
merupakan suatu bentuk tanggungjawab dan transparasi dari masing -
masing pihak, baik kelompok tani (petani) sebagai pengelola dan
penggarap maupun pemerintah (desa) sebagai pemilik lahan.
Kesimpulan dari urain di atas adalah :
- Lokasi program Penanganan Lahan Kritis dan Sumber daya Air Berbasis Masyarakat di kec Binangun berada di 3 (tiga) lokasi yaitu di desa Binangun ada 2 lokasi : dusun Selok seluas 5 hektar yang dikelola oleh kelompok Tani Maju Makmur, dusun Sambirejo seluas 3 hektar yang dikelola oleh Kelompok Tani Maju Jaya dan dusun kalisudo desa Sumberkembar seluas 3 hektar
- Perjanjian antara Pemerintah dan Kelompok Tani (petani) sudah dilaksanakan dengan memuat hak dan kewajiban masing - masing pihak serta sistim bagi hasil 70 persen untuk petani dan 30 persen untuk pemerintah..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar